Jember (Liputan News) MYP, pimpinan PT. Riezda Esha Syariah terpaksa harus berurusan dengan pihak berwajib karena diduga kuat telah melakukan tindakan penipuan serta penggelapan terhadap 6 orang pembeli tanah kavling yang ditawarkannya.
Ke enam korban tersebut merasa kesal dan menyadari telah menjadi korban penipuan oleh PT. RES karena tanah kavling yang telah mereka lunasi sejak tahun 2018-2019, hingga kini status kepemilikannya masih mengambang dan belum diberikan oleh MYP sesuai hak mereka.
Salah seorang korban penipuan tersebut mengatakan bahwa pihak pengembang telah membohongi dirinya bersama 5 orang lainnya karena telah mengangkangi perjanjian yang telah mereka (PT. RES) sampaikan saat melakukan akad pembelian.
“Hampir 5 tahun kami bersabar untuk menunggu itikad baik dari pihak PT. RES memberikan tanah kavling yang seharusnya sudah menjadi hak kami, namun hanya janji janji palsu yang kami dapatkan,” ungkapnya.
Adapun kronologis kejadiannya, para korban penipuan tersebut membeberkan bahwa pada tahun 2018 mereka membeli tanah kavling yang terletak di Kelurahan Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates Kabupaten Jember Jawa Timur kepada PT. RES seharga Rp 79 juta per orang dengan dua tahap pembayaran.
RES pun menjanjikan akan membuatkan AJB berikut SHM yang akan di buat oleh salah seorang Notaris di wilayah tersebut sebagai keabsahannya.
Namun setelah semua korban melunasinya, SHM yang dijanjikan itu tidak kunjung muncul penampakkannya.
MYP sebagai penganggungjawab PT. RES pun terkesan santai dengan berbagai dalih alasan ketika di konfirmasi oleh para korban.
Anehnya, boro-boro ingin beritikad baik untuk menyelesaikan permasalahan diatas, PT. RES justru membuat para korban semakin kalap dan merasa diremehkan, karena dengan santainya pula setelah menerima uang pelunasan ke enam korban tersebut PT. RES malah membangun perumahan RABBANI Residence yang ironisnya jarak antar keduanya tidak berjauhan.
Para korban menduga dengan kuat pembangunan RABBANI Residence tersebut sebagian dipastikan menggunakan uang mereka yang ditotalkan hampir berjumlah Rp 474 juta.
Tidak kuat menahan kesabaran setelah menunggu hampir 5 tahun pihak PT. RES belum juga ada tanda tanda menepati janjinya, akhirnya salah satu korban mencari keadilan melalui tim SAHABA LAW OFFICE yang di pimpin oleh M. Hendra Jaya Kusumah dalam menempuh jalur hukum.
Hendra bersama tim Advokatnya pun setelah mempelajari kasus tersebut berkesimpulan perbuatan PT. RES telah cukup memenuhi unsur pidana dan segera membuat laporan resmi ke Polres Jember.
“Unsur pidana yang kami temukan sudah cukup jelas, yaitu pasal 378 dan pasal 372 KUHP yaitu penipuan serta penggelapan, kami sangat menyayangkan pihak PT. RES tidak menanggapi tiga kali surat Somasi kami, sehingga sesuai dengan aturan yang berlaku, maka terpaksa kami melaporkan PT. RES ke Polres Jember untuk ditindaklanjuti,” tegas Hendra kepada tim wartawan, Jum’at (03/02/2023).
Hingga berita ini diturunkan, tim Investigasi belum dapat meminta keterangan terhadap MYP (pimpinan PT. RES) untuk mengklarifikasi masalah ini.
Sementara itu M. Hendra bersama timnya merasa optimis dapat menjerat MYP dengan kedua pasal tersebut sebagai efek jera atas perbuatannya dan dapat menjadi cerminan bagi pengembang lain untuk tidak melakukan perbuatan melanggar hukum yang merugikan orang lain. (Iim)