Anggota DPRD Muba Jadi Tersangka Kasus Kehutanan

oleh -2 views

Palembang – Anggota DPRD Musi Banyuasin (Muba), Sumatera Selatan berinisial AS ditetapkan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) menjadi tersangka kasus kehutanan.

Informasi dihimpun detikSumut, AS ditetapkan tersangka dan diperiksa oleh penyidik pegawai negeri sipil (PPNS) Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) terkait tindak pidana kehutanan.

Penetapan status tersangka terhadap AS ini tertuang dalam surat Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan Wilayah Sumatera Ditjen Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutanan KLHK yang ditujukan ke Ketua DPRD Muba dan Ketua BK DPRD Muba.

Dilihat detikSumut, dalam surat bernomor S.09/BPPHLHKS/SW.3/PPNS/3/2024 tertanggal 21 Februari 2023, AS ditetapkan tersangka dengan 10 poin yang menjadi dasar penyidikan.

Dalam surat itu pula disebutkan, pada Selasa (21/2), AS telah ditetapkan tersangka oleh penyidik pegawai negeri sipil Gakkum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PPNS KLH) terkait tindak pidana kehutanan.

AS disebut melanggar pasal 78 ayat (3) Jo Pasal 50 ayat (2) huruf A Undang Undang RI Nomor 41 tahun 1999 Tentang Kehutanan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 36 Undang Undang RI nomor 11 tahun 2020 Tentang Cipta Kerja atau Pasal 92 ayat (1)huruf b Jo pasal 17 ayat (2) huruf a Undang Undang RI No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana diubah pada paragraf 4 pasal 37 Undang Undang RI Nomor tahun 2020 tentang Cipta kerja Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Terkait hal itu, Ketua DPRD Muba, Sugondo pun tak menampik kabar tersebut. Dia mengaku pihaknya telah menerima surat pemberitahuan penetapan tersangka oleh KLH terhadap AS tersebut.

“Iya benar memang kita telah menerima surat pemberitahuan tersebut, di mana dalam surat tersebut AS telah ditetapkan menjadi tersangka,” kata Sugondo dikonfirmasi detikSumut, Selasa (28/2/2023).

Hari ini, katanya, AS sendiri rencananya akan menjalani pemeriksaan atas kasus tersebut di Gakkum KLHK wilayah Palembang. Dia berharap, AS dapat kooperatif memberikan keterangan ke penyidik, dalam hal ini KLHL.

“Informasinya memang hari ini beliau diperiksa, ya kita berharap Pak AS dapat kooperatif saat menjalani pemeriksaan,” jelasnya.

Sementara itu, Kasi Gakkum KLHK Wilayah Palembang, Hari, ketika dimintai konfirmasi terkait hal itu via telepon dan pesan singkat oleh tim detikSumut belum memberikan respons.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *