Hasil Periksaan BPK RI Terhadap Laporan Keuangan Pemkab Lahat Masih Bermasalah

oleh -5 views

Palembang, – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 27.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 5 Mei 2023.

Namun BPK masih menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Lahat Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut

  1. Penetapan besaran tunjangan perumahan dan transportasi Anggota DPRD belum sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran tunjangan perumahan dan tunjangan transportasi Anggota DPRD dan lebih saji Belanja Pegawai sebesar Rp.2.377.439.162,50;
  2. Penetapan mekanisme pertanggungjawaban Belanja Perjalanan Dinas tidak sesuai Perpres Nomor 33 Tahun 2020 dan realisasi belanja perjalanan dinas pada delapan SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Perjalanan Dinas sebesar Rp.882.658.145,00;
  3. Realisasi Belanja Barang dan Jasa pada Inspektorat tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan pertanggungjawaban belanja tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp 727.025.596,00 dan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai kondisi senyatanya sebesar Rp56.890.400,00;
  4. Belanja Barang dan Jasa Pada Dinas Perhubungan tidak didukung bukti pertanggungjawaban dan tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp 189.660.587,00 mengakibatkan kekurangan Kas Sebesar Rp.175.995.591,00 dan kelebihan pembayaran belanja barang dan jasa yang tidak sesuai ketentuan sebesar Rp.13.664.996,00
  5. Kekurangan volume pekerjaan Belanja Modal pada Dinas PUPR dan Dinas Kesehatan mengakibatkan kelebihan pembayaran dan potensi kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sebesar Rp.6.723.726.543,99.

Berdasarkan kelemahan-kelemahan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Lahat, antara lain agar memerintahkan:

  1. Sekretaris DPRD memproses kelebihan pembayaran tunjangan perubahan dan transportasi Anggota DPRD sebesar Rp 162.765.337,50 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  2. Merevisi Peraturan Bupati tentang petunjuk pelaksanaan dan standar biaya perjalanan dinas menyesuaikan dengan ketentuan Perpres Nomor 33 Tahun 2020;
  3. Inspektur meningkatkan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang dan jasa pada satuan kerjanya;
  4. Kepala Dinas Perhubungan melakukan pengawasan dan pengendalian atas pelaksanaan kegiatan pengadaan barang/jasa pada satuan kerjanya
  5. Kepala Dinas PUPR memproses kelebihan dan potensi kelebihan pembayaran pekerjaan sebesar Rp 4.117.960.686,27 dan Kepala Dinas Kesehatan sebesar Rp 74.798.213,84 sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke Kas Daerah.(tim)

 

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *