Melihat Hasil Pemeriksaan BPK RI Terhadap Pengunaan Anggaran Kota Lubuklinggau 2022

oleh -2 views

Palembang,  – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memeriksa laporan keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022 dengan opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) yang dimuat dalam Laporan Hasil Pemeriksaan Nomor 30.A/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 6 Mei 2023.

Dalam Laporannya BPK menemukan adanya kelemahan pengendalian intern maupun ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan Keuangan Pemerintah Kota Lubuklinggau Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

  1. Klasifikasi penganggaran atas Belanja Barang dan Jasa, Belanja Hibah, Belanja Bantuan Sosial, dan Belanja Modal pada tujuh SKPD tidak tepat yang mengakibatkan anggaran dan realisasi belanja tersebut disajikan tidak sesuai substansi yang sebenamya;
  2. Standar Biaya Kota Lubuklinggau Tahun 2022 belum sepenuhnya sesuai ketentuan Peraturan Presiden Nomor 33 Tahun 2020, sehingga fungsi standar harga regional sebagai batas tertinggi dalam pelaksanaan anggaran kegiatan tidak tercapai dan berisiko pemborosan keuangan daerah;
  3. Pembayaran Perjalanan Dinas pada tujuh SKPD tidak sesuai ketentuan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Peijalanan Dinas sebesar Rp.L215.016.200,00;
  4. Kekurangan volume atas pelaksanaan 34 paket pekeijaan pada Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang dan Dinas Kesehatan yang mengakibatkan kelebihan pembayaran dan lebih saji Belanja Modal, Belanja Barang dan Jasa, dan Belanja Hibah sebesar Rp.4.530.587.573,00;
  5. Laporan Keuangan Badan Usaha Milik Daerah belum memadai, sehingga saldo investasi permanen penyertaan modal kepada BUMD tidak mencerminkan kondisi yang sebenamya
  6. Penatausahaan dan pengamanan Aset Tetap belum memadai yang mengakibatkan risiko kehilangan aset tetap sebesar Rp.64.501.358.977,61 atas aset yang tidak diketahui keberadaannya.

Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Lubuklinggau, antara Iain agar memerintahkan:

  1. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD bersama Kepala SKPD untuk mengevaluasi kesesuaian klasifikasi penganggaran pada APBD TA 2023 khususnya terkait kegiatan pemeliharaan aset tetap, kegiatan untuk perolehan aset tetap, kegiatan pemberian hibah kepada instansi vertikal, dan kegiatan pemberian bantuan sosial;
  2. Kepala BPKAD untuk merevisi standar harga dalam peraturan wali kota yang tidak sesuai dengan peraturan presiden;
  3. Kepala Badan Pendapatan Daerah, Kepala BKPSDM, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan, Kepala Dinas Kesehatan, Inspektur, Sekretaris Daerah, dan Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk menginstruksikan Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD supaya lebih cermat dalam melakukan fungsi verifikasi atas buktibukti pertanggungjawaban peijalanan dinas
  4. Kepala Dinas Pekeijaan Umum dan Penataan Ruang dan Kepala Dinas Kesehatan untuk memproses kelebihan pembayaran kepada penyedia barang/jasa sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan menyetorkan ke kas daerah masingmasing sebesar Rp 3.297.994.516,73 dan sebesar Rp 259.426.373,12.
  5. Direktur PT Linggau Bisa dan Direktur PDAM Tirta Bukti Sulap untuk menyusun laporan keuangan sesuai ketentuan dan diaudit oleh Akuntan Publik yang independen.
  6. Kepala BPKAD selaku Pejabat Penatausahaan Barang untuk menelusuri aset yang tidak diketahui keberadaannya sebanyak 1.190 unit senilai Rp 64.501.358.977,61 dan menetapkan perlakuan sesuai ketentuan perundang-undangan. (tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *