Laporan Keuangan Pemkab Ogan Ilir Diduga Langgar Aturan

oleh -18 views

Ogan Ilir – Untuk memperoleh keyakinan yang memadai atas kewajaran laporan keuangan, BPK melakukan pemeriksaan terhadap sistem pengendalian intern dan kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tim Auditorat BPK RI juga melakukan pemeriksaan laporan keuangan yang menyajikan secara wajar, dalam semua hal yang material, posisi keuangan Pemerintah Kabupaten Ogan Ilir tanggal 31 Desember 2022, dan realisasi anggaran, perubahan saldo anggaran lebih, operasional, arus kas, serta perubahan ekuitas untuk tahun yang berakhir pada tanggal tersebut, sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan.

Akhirnya Laporan Hasil Pemeriksaan atas Sistem Pengendalian Intern dan Kepatuhan terhadap Ketentuan Peraturan Perundangundangan disajikan dalam Laporan Nomor 39.B/LHP/XVIII.PLG/05/2023 tanggal 15 Mei 2023, BPK yakin bahwa bukti pemeriksaan yang telah diperoleh adalah cukup dan tepat, sebagai dasar untuk menyatakan opini wajar dengan pengecualian.

Hasil pemeriksaan BPK menunjukkan terdapat adanya kelemahan pengendalian intern maupun Ketidakpatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan dalam Pemeriksaan Laporan KeuanganPemerintah Kabupaten Ogan Ilir Tahun 2022 dengan pokok-pokok temuan sebagai berikut.

  1. Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Penyelenggaraan Kesetaraan belum memadai dan Belanja Bantuan Operasional Sekolah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.261.271.622,00;
  2. Kelebihan pembayaran Belanja Jasa Konsultansi pada empat Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp.677.650.000,00;
  3. Belanja Barang dan Jasa pada sembilan Organisasi Perangkat Daerah tidak sesuai dengan kondisi sebenarnya sebesar Rp.718.676.463,00;
  4. Pertanggungjawaban atas pembayaran perjalanan dinas pada Kabupaten Ogan Ilir tidak sesuai ketentuan dan tidak sesuai dengan kondisi yang sebenarnya pada Sekretariat DPRD sebesar Rp.19.731.340.195,60;
  5. Kekurangan volume atas 36 paket pekerjaan Belanja Modal, delapan paket Belanja Barang dan Jasa dan empat paket Belanja Hibah pada tiga Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp.9.345.881.403,21; dan
  6. Mutu tujuh paket pekerjaan tidak sesuai spesifikasi kontrak pada dua Organisasi Perangkat Daerah sebesar Rp.4.526.128.196,98 dan kualitas terpasang pada empat paket pekerjaan tidak dapat diyakini.

Berdasarkan kelemahan dan ketidakpatuhan tersebut, BPK merekomendasikan kepada Bupati Ogan Ilir, antara lain agar:

  1. Mengintegrasikan penyusunan RKAS dengan penganggaran sekolah pada APBD untuk menghindari terjadinya pelampauan anggaran;
  2. Kepala Dinas PUPR dan Perkimtan untuk memproses kelebihan pembayaran belanja jasa konsultansi sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp.434.150.000,00 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  3. Sekretaris DPRD, Sekda, Kepala Dinas PUPR, Direktur RSUD, Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Kepala Disdikbud, Kepala Bappeda, Camat Indralaya dan Camat Tanjung Raja memerintahkan PPTK untuk memverifikasi kebenaran, kelengkapan,
  4. dan keabsahan bukti-bukti pertanggungjawaban Belanja Pemeliharaan dan Belanja Barang dan Jasa sesuai dengan ketentuan;
  5. Sekretaris DPRD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas belanja perjalanan dinas Sekretariat DPRD sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan sebesar Rp.5.511.098.721,65 dan menyetorkan ke Kas Daerah;
  6. Kepala OPD selaku Pengguna Anggaran untuk memproses kelebihan pembayaran atas kekurangan volume sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan serta menyetorkan ke Kas Daerah sebesar Rp.7.419.167.214,20; dan
  7. Kepala Dinas PUPR untuk melakukan evaluasi atas empat paket pekerjaan Belanja Modal JJI yang tidak diyakini mutu pekerjaan dan melaporkan hasilnya kepada BPK.(Daeng Supriyanto)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *