Palembang, – Pelaksana Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI 2021 Sumatera Selatan Tahun 2022 menurut para panitia sudah berjalan sukses, namun menurut beberapa pihak masih menyimpan beberapa persoalan seperti adanya keragu – raguan terkait pengunaan dana milyaran rupiah yang dianggap masih belum transparan.
Seperti di kutip dari pemberitaan “MediaTOR Online”, Koordonator Nasional Society Corruption Investigation (SCI) Asmawi,HS, kepada Wartawan di Jakarta, Jumat, mengungkapkan, saat Penyelenggaraan Festival Olahraga Rekreasi pada 2022, Komite Olahraga Rekreasi Masyarakat Indonesia (KORMI ) Sumsel mendapat suntikan dana dari PT.Bukit Asam sebesar Rp.10.000.000.000, (sepuluh milyar), suntikan dana dari Bank Sumselbabel sebesar Rp.4.200.000.000, (Empat milyar dua ratus juta rupiah ), suntikan dana dari PT.OKI Pulp and Paper Mils sebesar Rp.1,200.000.000, (Satu milyar dua ratus juta rupiah), suntikan dari PT.Bank Mandiri sebesar satu milyar, suntikan dana dari PT.Semen Baturaja sebesar seratus juta rupiah,suntikan dana dari PT. Pusri sebesar seratus juta rupiah, suntikan dana dari PT Kereta Api Persero sebesar seratus juta rupiah, dan dukungan dari pihak lainnya sebesar Rp.92.700.00. Sehingga total dana yang diperoleh Kormi Sumsel sebesar Rp.16.792.700.000, (Enam belas milyar tujuh ratus sembilan puluh dua juta rupiah). Dana itu belum termasuk bantuan Pemprov Sumsel sebesar Rp.16 milyar.
“Kami memiliki data Valid yang bisa dipertanggung jawabkan,” ujar Asmawi. Sementara itu saat pembukaan Festival Olahraga Rekreasi, Ketua Umum Kormi, Hayono Isman menyebutkan, dana yang dibutuhkan pada penyelenggaraan Fornas sebesar Rp.16 milyar. “Nah, dana bantuan Pemrov dikemanakan,” ujar Asmawi.
Pertanyaannya adalah, lanjut Asmawi, apakah bantuan Pemprop Sumsel tersebut melalui mekanisme proses Penganggaran yang benar. Apakah suntikan dana dari Bank Sumselbabel mendapat persetujuan Komisaris dan Pemegang Saham, apakah keputusan sepihak dari Direktur Utama. Kemudian, diambil dari Pos mana. Selain itu, suntikan dana dari PT.BA sebesar sepuluh milyar rupiah diambil dari Pos mana. Apakah ada persetujuan Menteri BUMN. Pertanyaan lainnya adalah, apakah penggunaan dana tersebut dilakukan dengan benar oleh Pengurus Kormi Sumsel.
Disisi lain, kata Asmawi, kurangnya kepedulian Gubernur Sumatera Selatan terhadap dana pembinaan prestasi olahraga yang menyebabkan KONI Sumsel menjadi tumbal permasalahan hukum.
Asmawi, meduga ada indikasi Kormi Sumsel jadi alat Bancakan oknum-oknum Dispora dan pihak-pihak tertentu. “Patut diduga terjadi conflik of interest dengan bantuan-bantuan dari BUMN dan BUMD untuk. mensupport anggaran KORMI Sumsel,” ujar Asmawi.
Asmawi mengungkapkan, Ketua Kormi Sumsel Hj,Samantha Tivani adalah Putri Herman Deru, Gubernur Sumatera Selatan.”Diduga bantuan dari pihak ketiga dan bantuan dari Pemprov Sumsel tidak terlepas intervensi Herman Deru,” ujar Asmawi.
Dalam waktu dekat, kata Asmawi, Society Corruption Investigation (SCI) akan membuat Laporan Pengaduan ke Komisi Pemberantasan Korupsi.
Di pihak lainnya Koordinator M – MAKI Sumsel Boni Bolitang yang di damping oleh di Direktur Intelijen A1. Ir. H. Feri Kurniawan mengatakan akan melakukan investigasi secara menyeluruh terkait pengunaan dana pelaksaan PORNAS yang di selenggarakan oleh KORMI Sumsel dan berjanji apabila menemukan cukup bukti yang kuat pihaknya akan segera menyampaikan laporan ke pada Aparat Penegak Hukum.
“ Kami sangat apresiasi kawan – kawan pengiat anti korupsi Sumatera Selatan yang telah berani membongkar dugaan penyimpangan pelaksanaan PORNAS, dalam waktu dekat kami akan melakukan investigasi dilapangan untuk mencari bukti – bukti petunjuk awal dan apabila terdapat penyimpangan segera akan kami laporkan ke (APH) Aparat Penegak Hukum,” Tegas Feri
Sementara itu Ketika awak media meminta klarifikasi ke pihak pengurus KORMI Sumsel, membatah dan mengatakan bahwa Dana sponsorship yang diterima panitia fornas murni busines to busines bukan dana CSR, ada kontra prestasi yang diberikan ke korporat berupa promosi brand selama pelaksanaan kegiatan dan bersifat profesional.
“ Kami pastikan tidak ada dana se- rupiah pun yang masuk ke rekning KORMI Sumsel karena kegiatan tersebut sepenuhnya di serakan ke Lembaga Pengelola Dana dan Usaha Keolahragaan (LPDUK) Kemenpora yang menjalin kerja sama dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Panitia Pelaksana Festival Olahraga Rekreasi Nasional (FORNAS) VI 2021 Sumatera Selatan Tahun 2022 dalam pengelolaan dana komersial/sponsor pesta olahrara rekreasi paling akbar tingkat nasional tersebut. Sebagai event yang menggunakan anggaran dan fasilitas negara, pengelolaan dana sponsor FORNAS V memang termasuk obyek penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang kemudian bisa digunakan kembali untuk mendukung penyelenggaraan event tersebut,” ungkap Ketua Kormi Sumsel Hj Samantha Tivani HD melalui Sekretaris Kormi Sumsel Eko Agus Sugianto.(red)