Palembang – Kewajiban membayar iuran BPJS Kesehatan dilakukan paling lambat tanggal 10 setiap bulannya. Bagi yang terlambat membayar bisa cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan dengan mudah melalui HP.
Ada sejumlah alternatif yang disediakan BPJS Kesehatan untuk mengetahui besaran tunggakan secara online. Bisa melalui telepon, website hingga pesan singkat. Peserta tidak perlu repot-repot datang ke kantor BPJS Kesehatan untuk mengetahui jumlah tunggakan.
Peserta hanya butuh sinyal dan sambungan internet saja. Inilah 5 cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan lewat HP lengkap dengan langkah-langkahnya.
Cara Cek Tunggakan Iuran BPJS Kesehatan
1. Aplikasi Mobile JKN
Peserta BPJS Kesehatan dapat dengan mudah mengetahui tagihan iuran melalui aplikasi Mobile JKN. Berikut ini tata cara untuk mengeceknya:
– Buka aplikasi Mobile JKN. Jika belum memiliki, unduh di Appstore atau Playstore.
– Login dengan memasukkan nomor NIK atau nomor BPJS Kesehatan, masukkan password dan kode captcha.
– Pada halaman utama klik “Menu Lainnya”
– Klik menu “Info Iuran”
– Muncul informasi terkait tunggakan yang belum dibayar.
Selain itu, pemberitahuan tunggakan iuran BPJS muncul pada halaman depan di bawah nama pengguna. Peserta akan diingatkan selalu mengenai iuran yang belum dibayar.
2. Care Center 165
Cara mudah lainnya bisa dilakukan dengan menghubungi Care Center melalui nomor 165. Peserta dapat meminta informasi mengenai tunggakan iuran yang belum dibayar.
BPJS Kesehatan menyiapkan Care Center 165 sebagai layanan informasi non tatap muka yang dapat diakses peserta ataupun masyarakat umum melalui telepon rumah, ponsel. Layanan ini dapat diakses setiap hari selama 24 jam.
Selain tunggakan iuran, Care Center menyediakan layanan untuk perubahan atau mutasi data hingga pengaduan. Peserta juga dapat mendapat berbagai informasi seputar BPJS Kesehatan.
3. Chat Assistant JKN (Chika)
Peserta juga dapat melakukan komunikasi melalui layanan Chat Assistant JKN atau Chika. Layanan ini merupakan kanal non tatap muka antara frontliner dengan peserta dengan menggunakan WhatsApp.
Layanan Chika saat ini sudah disambungkan dengan Pelayanan Administrasi Melalui WhatsApp (Pandawa). Peserta dapat mengecek tunggakan iuran melalui WhatsApp pada nomor 0811-8-165-165. Layanan tersedia setiap hari kerja Senin-Jumat pukul 08.00-16.00.
4. Melalui Website BPJS Kesehatan
Bagi peserta yang ingin mengakses layanan ketiga layanan di atas dengan mudah dapat mengunjungi website BPJS Kesehatan. Begini caranya:
– Kunjungi situs BPJS Kesehatan pada kolom pencarian.
– Pada halaman depan bagian bawah kiri terdapat 3 logo. Pilih “Linktree” yang berada di paling bawah.
– Tersedia link layanan yang ingin peserta pilih. Ada Pandawa hingga link unduh Mobile JKN.
– Pilih salah satu dari link yang diinginkan. Lakukan pengecekan status sesuai cara di atas.
– Untuk Care Center 165, peserta memilih logo yang di tengah. Nanti akan dialihkan pada kolom registrasi untuk melakukan panggilan.
5 Cek Melalui Toko Online
Nah, cara terakhir apabila tidak bisa melalui telepon atau WhatsApp, bisa mengecek secara mandiri melalui aplikasi toko online. Caranya sebagai berikut:
– Buka aplikasi toko online yang dimiliki
– Pilih menu “Top up & Tagihan”
– Klik “BPJS”
– Masukkan nomor virtual account
– Pilih bulan yang mau dicek
– Klik “Lanjutkan”
– Informasi tunggakan iuran muncul.
Besaran Denda BPJS Kesehatan
Peserta yang terlambat membayar BPJS hingga menunggak berbulan-bulan akan dikenakan denda. Berikut ini besaran denda yang berlaku menurut Buku Panduan Layanan Bagi Peserta BPJS Kesehatan.
1. Keterlambatan pembayaran iuran untuk pekerja penerima upah dikenakan denda sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 3 bulan. Dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak oleh pemberi kerja.
2. Keterlambatan pembayaran iuran untuk peserta bukan penerima upah atau bukan pekerja dikenakan denda keterlambatan sebesar 2% per bulan dari total iuran yang tertunggak paling banyak untuk waktu 6 bulan. Dibayarkan bersamaan dengan total iuran yang tertunggak.
Aturan Iuran BPJS Kesehatan
Sebelum menjadi peserta BPJS, sebaiknya memahami aturan iuran yang diterapkan. Ada beberapa poin penting yang berhubungan dengan iuran BPJS Kesehatan. Simak rangkuman berikut ini:
1. Bagi peserta penerima bantuan iuran (PBI) Jaminan Kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah.
2. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja pada lembaga pemerintahan terdiri dari PNS, TNI, Polri, pejabat negara dan pegawai non pemerintahan sebesar 5% dari gaji atau upah perbulan.
Ketentuannya adalah 3%% dibayar oleh pemberi kerja dan 2% dibayar oleh peserta.
3. Iuran bagi peserta pekerja penerima upah yang bekerja di BUMN dan BUMD dan swasta sebesar 4,5% dari gaji atau upah perbulan dengan ketentuan 4% dibayar pemberi upah dan 0,5% dibayar oleh peserta.
4. Iuran untuk keluarga tambahan pekerja penerima upah yang terdiri dari anak ke-4 dan seterusnya, ayah, ibu dan mertua. Besaran iuran sebesar 1% dari gaji atau upah per orang per bulan, dibayar oleh pekerja penerima upah.
5. Iuran bagi kerabat lain dari pekerja penerima upah seperti saudara kandung atau ipar, asisten rumah tanggal dll, iurannya sebesar:
– Rp 25.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di kelas III.
– Rp 42.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan kelas II
– Rp 59.500 per orang per bulan dengan manfaat pelayanan di ruang perawatan kelas I.
– Iuran jaminan kesehatan bagi veteran, perintis kemerdekaan, dan janda, dunda atau anak yatim piatu dari veteran atau perintis kemerdekaan ditetapkan iuran sebesar 5% dari 45% gaji pokok PNS golongan II/a dengan masa kerja 14 tahun per bulan, dibayar pemerintah.
Demikian informasi mengenai cara cek tunggakan iuran BPJS Kesehatan yang bisa dilakukan kapan saja lewat HP beserta besaran dendanya. Semoga membantu ya!